Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

    Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

    JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

    "Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman, " jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

    Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diumgkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

    "Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing, " ungkap Direktur.

    Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan. 

    Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

    Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan, " ujar Direktur.

    Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Sukadana Awasi Proses Pungut dan Hitung Suara Pilkada Serentak di Lima TPS Desa Ciparigi
    Sinegritas TNI-Polri dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban pada Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan Tirtajaya 
    Cooling System, Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
    Wakapolres Ciamis Hadiri Penandatangan Berita Acara Malam Sebelum Pencoblosan
    Anggota Polsek Tirtajaya Kontrol Keamanan Sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya pada malam hari

    Ikuti Kami