Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

    Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

    Jakarta – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri.

    Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H., M.H,  

    Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian  dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.

    Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

    1. Sanksi Etika:

    a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

    c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

    2. Sanksi Administratif:

    a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

    b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

    Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Korpolairud Perkuat Kompetensi Personel...

    Artikel Berikutnya

    206 Sanksi Disiplin Dijatuhkan Kepada Aparatur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Siang Sambangi SPBU Anggota Polsek PAKISJAYA Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Karyawan 
    Personel Polsek Tegalwaru Patroli Malam Sambang Warga Ingatkan Pemilik Kios Agar Waspada dan Cegah Aksi Kejahatan
    BHABINKAMTIBMAS POLSEK CICURUG DI DESA TENJOAYU LAKSANAKAN GIAT DDS UNTUK TINGKATKAN HARKAMTIBMAS
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang di Desa Pangkalan Berikan Himbauan Gukamtibmas
    Antisipasi Tindakan Kriminalitas Dan Kejahatan C3 Bhabinkamtibmas Sambang Security PT Indosat Ooredoo Desa Tanjungpakis

    Ikuti Kami